Racana Pagaruyung

Racana Pagaruyung

Dewan Majelis Pembimbing Gugus

Dewan Majelis Pembimbing Gugus
Foito bersama Mabigus STKIP PGRI dengan Kwarcab Kota Padang

Minggu, 02 Mei 2010

JAMBORE BUDAYA SERUMPUN INDONESIA –MALAYSIA TANAH DATAR AJANG MENINGKATKAN SILATURRAHMI DUA NEGARA SERUMPUN


YBHG. Dato’ Haji Kaharudin Bin Momin Ketua Pesuruhjaya Pengakap Negara Malaysia Mengatakan “Jambore Budaya Serumpun Indonesia Malaysia Tahun 2010, adalah ajang generasi muda dua negara rumpun melayu untuk saling memahami bahwa mereka itu bersaudara dan lahir dari akar budaya yang sama yakni bangsa melayu”.

Hal ini dikatakan Dato Kahar (red) didampingi Ketua Pesuruhjaya Pandu Putri Malaysia Datin Hjh. Zalilah dan Ketua Kontingen Pengakap Malaysia ke Jambore Budaya Serumpun Pagaruyung Dato Kade yang sehari-hari juga Ketua Pesuruhjaya Pengakap Negeri Sembilan, dalam musyawarat antara delelegasi Indonesia Panitia Penyelenggara Jambore Budaya Serumpun Indonesia Malaysia Tahun 2010 dipimpin Wakil Bupati Tanah Datar H. Aulizul Syuib dengan Para Pengakap Diraja Malaysia di Pejabat Persekutuan Pengakap Malaysia Sabtu 23 April 2010, dihadiri Penolong Pesuruh Jaya Pengakap Malaysia, 17 orang Ketua Pengakap Negeri Malaysia dan 9 Anggota Delegasi Indonesia ke Malaysia. Juga hadir utusan Duta Besar Ri di Kuala Lumpur Widdyarka Rivananta.




Disamping itu menurut Kaharudin, Jambore Budaya Serumpun ini disambut baik Persekutuan Pengakap Malaysia, hal ini dibuktikan dengan setiap Pengakap Negeri Malaysia akan mengirim delelegasinya ke helat akbar tersebut, sampai hari ini telah terdaftar sekitar enam ratus lima puluh orang pramuka usia 13-18 Tahun dan 300 orang pandu putri serta sekitar enam ratus orang Peserta Kunjungan Muhibah Keluarga Malaysia (KMKM) yang akan menginap dan tinggal di rumah-rumah penduduk (home stay-red) di Pagaruyung selama Jambore Berlangsung 8-12 Juni 2010. “Jumlah ini akan terus bertambah sampai batas akhir pendaftaran 15 mei mendatang”, tegas Dato Kahar lebih lanjut.

Ketua Panitia Pelaksana Jambore H. Aulizul Syuib dalam sambutannya mengatakan Persiapan Pelaksanaan helat Akbar Jambore Budaya Serumpun Indonesia Malaysia yang akan digelar pada tanggal 8 sampai dengan dua belas Juni 2010 mendatang telah memasuki persiapan akhir. Jambore Budaya Serumpun Indonesia-Malaysia ini akan “memperkokoh hubungan Indonesia Malaysia” tegasnya, karena pada Jambore Budaya ini akan berkumpul 2500 orang Pramuka, Pengakap dan Pandu Putri di bumi Pagaruyung nan permai dan penuh nuansa sejarah itu.

Dikatakan, peserta Jambore terdiri 1100 orang Pramuka Indonesia, 1000 orang Pengakap Malaysia dan 400 orang Pandu Putri Malaysia disamping juga akan berkunjung sekitar 500 orang dewasa non pramuka yang akan hidup bersama masyarakat Pagaruyung untuk mengenal adat budaya tradisional yang masih dilakukan di Pagaruyung, yang tergabung dalam Kunjungan Muhibah Keluarga Malaysia (KMKM) yang “pulang kampung ke negeri asal” berkesempatan mengenal kembali sejarah dan budaya nenek moyangnya. Mungkin ada yang ingin merasakan pengalaman di bumi Minangkabau, memasak makanan tradisional Minangkabau, menyaksikan seni budaya anak nagari dan mengunjungi berbagai objek wisata.

H. Auliziul Syuib lebih jauh mengatakan Jambore Budaya Serumpun Indonesia – Malaysia adalah pertemuan generasi muda dua bangsa serumpun untuk saling menjalin keakraban dan persaudaraan. Selain melakukan kegiatan kepramukaan, panitia telah mempersiapkan acara-acara yang bernuansa budaya, justru itu diharapkan kepada Delegasi Pengakap Malaysia untuk mempersipakan berbagai seni budaya tradisi yang akan digelar di Jambore. Indonesia telah mempersiapkan berbagai penampilan seni tradisional Minangkabau, seperti Tari Piring di Atas Kaca, Tari Piring di Atas Telur, Tari Pasambahan, Lukah Gilo, Dabuih, Randai, Saluang Dendang, nyanyi Minangkabau dan Pacu Jawi. Semua dikemas dengan sangat menarik sehingga seluruh peserta jambore akan mengenal dan merasakan langsung seni budaya tradisional Minangkabau itu. Bahkan juga akan disuguhkan demonstrasi alat musik tradisional serta seni bela diri pencak silat beserta filosofinya.

Untuk melengkapi jambore budaya ini juga akan ditampilkan acara temu tokoh adat dan budaya Minangkabau sehingga seluruh peserta jambore dari dua negara dapat bertanya jawab tentang sistim Matrilineal (garis keturunan menurut garis ibu) dan filosofi-filosofi Minangkabau “adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”. Kemudian juga akan digelar Seminar Internasional Dua Negara Serumpun yang akan menampilkan nara sumber dari tokoh-tokoh Nasional Indonesia dan Malaysia. Dari seminar tersebut diharapkan akan lahir pointer-pointer tentang hubungan baik kedua negara di masa datang, tidak ada lagi saling mencurigai, tidak ada lagi kesalahpahaman dan semua “berdiri sama tinggi duduk sama rendah” dalam pergaulan sehari-hari.

Tanah Datar yang dipercaya Kwarnas Gerakan Pramuka RI sebagai tuan rumah, telah siap dan bersungguh-sungguh menyukseskan Jambore budaya pertama di tanah air.Kunjungan ke Pengakap Malaysia ini, disamping memberikan report juga sekaligus menghimpun masukan-masukan dan ide-ide dari Pengakap Malaysia atas pennyelenggaraan iven ini. Semoga Dekat dimata dan dekat di hati menjadi kenyataan, Tegas Aulizul.
Ketua Pesuruhjaya Pandu Putri Malaysia Datin Hjh. Zalilah mengatakan “Memberikan sokongan sepenuhnya atas iven ini”, sekitar 300 orang pandu putri telah menyatakan untuk ikut. Sebenarnnya Pandu Putri dapat saja hadir lebih banyak namun karena bertepatan juga akan ada acara besar di Malaysia bersama Permaisuri Agung.
Duta Besar RI Kuala Lumpur diwakili Konsulat Informmasi Sosial dan Budaya Widyarka Ryananta dalam sambutannya menyatakan Kedutaan RI di Kualalumpur menyambut baik Jambore Budaya Serumpun Indonesia-Malaysia ini, langkah positif yang diambil Pemerintah Indonesia melalaui Pemda Tanah Datar mengingat beberapa waktu belakangan terjadi mis informasi antar sesama generasi muda Indonesia Malaysia. (Sumber: DKC Tanah Datar).
Continue Reading...

Rabu, 28 April 2010

Dilema Pramuka di Perguruan Tinggi

Ketua Dewan Kerja Nasional GP kak Rio Ashadi yang menghadiri SIDPARDA DKD Sumbar beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa menurut AD dan ART GP, kegiatan Pramuka tingkat Penegak dan Pandega mereka programkan sendiri dalam Sidang Paripurna.
Sidang Paripurna diikuti oleh perwakilan Pramuka T/D sesuai dengan tingkatnya, ditingkat daerah diikuti oleh perwakilan DKC, sedangkan di tingkat nasional diikuti oleh perwakilan DKD se Indonesia. Seluruh aspirasi ditampung dan diteruskan ke Kwartir.

Sedangkan Pramuka di Perguruan Tinggi, program diturunkan lansung oleh kampus dan Pramuka hanya pelaksana kegiatan, sebenarnya kegiatan mereka bermanfaat tetapi tidak mengacu pada program kerja Dewan Kerja karena mengikuti kebijakan pimpinan perguruan tinggi masing-masing.
Pramuka di Pandang Rektor sebagai UKM padahal Gudep merupakan garda terdepan Pramuka yang lembaga organisasinya sampai ke tingkat nasional. Perbedaan sudut pandang antara Kwartir dan Pimpinan Perguruan tinggi tercermin dari kegiatan, Pramuka luar kampus dalam kegiatannya berpedoman pada progja Dewan Kerja, sedangkan Pramuka Perti harus menyesuaikan dengan kemauan pimpinan Perti bersangkutan.
Rektor sebagai Mabigus juga enggan dilantik pengurus Kwarcab apalagi oleh camat atau pengurus Kwarran karena rektor merasa prestisenya lebih tinggi.
Menurut Kak Rio, permasalahan ini timbul dikarenakan lemahnya sosialisasi tentang Gerakan Pramuka sebagai organisasi sehingga anggota dan pengurus harus patuh pada aturan meskipun rektor.
sumber : www.padangekspres.co.id
Continue Reading...

Senin, 26 April 2010

ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA



 


 


 


 

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 24 TAHUN 2009

TENTANG

PENGESAHAN ANGGARAN DASAR

GERAKAN PRAMUKA


 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang    :    a.    bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Gerakan Pramuka diperlukan Anggaran Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi, dan misi seluruh Gerakan Pramuka Indonesia, sehingga secara efektif dapat dijadikan landasan kerja Gerakan Pramuka Indonesia;

        b.    bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud pada butir a, telah dilaksanakan penyempurnaan atas Anggaran Dasar Gerakan Pramuka melalui pembahasan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 yang berlangsung dari tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008 di Cibubur , Jakarta;

        c.    bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dihasilkan dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2003 pada tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008 di Cibubur , Jakarta, dengan Keputusan Presiden;

Mengingat    :    Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;


 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan    :    KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA.

Pasal 1

Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka.

Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Bidang Kementrian Negara yang bertanggung jawab di bidang kepemudaan dan olah raga.

Bantuan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


 

    Ditetapkan di Jakarta

    Pada tanggal 15 September 2009

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

     ttd

    DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


 

Salinan sesuai dengan aslinya,

SEKRETARIAT KABINET RI

Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum,

    Ttd

Dr. M. Imam Santoso

(Cap Sekretariat Kabinet RI)

LAMPIRAN

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR        : 24 Tahun 2009

TANGGAL        : 15 September 2009


 

ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA


 

PEMBUKAAN


 

    Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah rahmat Tuhan Yang Maha Esa.

    Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.

    Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.

    Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk karena dorongan kesadaran bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan, dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda, ewujudkan masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan:

-     negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;

-    ideologi Pancasila;

-    kehidupan rakyat yang rukun dan damai;

-    lingkungan hidup di bumi nusantara.

    Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui kepramukaan, sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.

    Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka

ANGGARAN DASAR

BAB I

NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU


 

Pasal 1

Nama, Status, dan Tempat

(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.

(2)    Gerakan Pramuka berstatus badan hukum.

(3) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.


 

Pasal 2

Waktu

(1) Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional Indonesia.

(2) Hari Pramuka adalah tanggal 14 Agustus.


 

BAB II

ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI,


 

Pasal 3

Asas

Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.


 

Pasal 4

Tujuan

Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisiknya sehingga menjadi:

  1. manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur yang:
    1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, emosional, dan tinggi moral
    2. tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya
    3. kuat dan sehat jasmaninya
  2. warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional.


 

Pasal 5

Tugas Pokok

Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.


 

Pasal 6

Fungsi

Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Motto Gerakan Pramuka yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.


 

BAB III

SIFAT, UPAYA DAN USAHA

Pasal 7

Sifat

  1. Gerakan Pramuka adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia.
  2. Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
  3. Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
  4. Gerakan Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan non formal di luar sekolah dan di luar keluarga.
  5. Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Pasal 8

Upaya dan Usaha


 

  1. Segala upaya dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
  2. Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak, mental, emosional, jasmani dan bakat serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.
  3. Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana, komunikasi, dan kerjasama.


 

BAB IV

SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN,

KODE KEHORMATAN, METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO

DAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA


 

Pasal 9

Sistem Among

  1. Sistem pendidikan dalam Gerakan Pramuka berlandaskan Sistem Among.
  2. Sistem Among merupakan proses pendidikan yang membentuk anggota Gerakan Pramuka berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam kerangka saling ketergantungan antar manusia.
  3. Pelaksanaan Sistem Among menerapkan Prinsip Kepemimpinan:
    1. Ing ngarso sung tulodo ;
    2. Ing madyo mangun karso;
    3. Tut wuri handayani.

Pasal 10

Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan

  1. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.
  2. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
  3. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi, dan kondisi masyarakat.


 

Pasal 11

Prinsip Dasar Kepramukaan

  1. Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi nilai dan norma dalam Kehidupan seluruh anggota Gerakan Pramuka.
  2. Nilai dan norma dimaksud mencakup :
    1. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
    3. peduli terhadap diri pribadinya;
    4. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
  3. Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:
    1. norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;
    2. landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;
    3. landasan sistem nilai Gerakan Pramuka;
    4. pedoman dan arah pembinaan kaum muda anggota Gerakan Pramuka;
    5. landasan gerak dan kegiatan Gerakan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.


 

Pasal 12

Metode Kepramukaan

Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:

  1. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
  2. belajar sambil melakukan;
  3. sistem beregu;
  4. kegiatan di alam terbuka yang mengandung pendidikan dan sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;
  5. kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan;
  6. sistem tanda kecakapan;
  7. sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;
  8. kiasan dasar.


 

Pasal 13

Kode Kehormatan Pramuka

  1. Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
  2. Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya.
  3. Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya yaitu:
    1. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma;
    2. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma;
    3. Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan Pandega terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan Dasadarma;
    4. Kode Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri atas Trisatya Anggota Dewasa dan Dasadarma.


     

Pasal 14

Motto Gerakan Pramuka

  1. Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan.
  2. Motto Gerakan Pramuka adalah :

    "Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan."


 

Pasal 15

Kiasan Dasar

Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar bersumber pada sejarah perjuangan dan budaya bangsa.


 


 

BAB V

ORGANISASI


 

Pasal 16

Anggota

  1. Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas:
    1. Anggota biasa :
      1. Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak dan Pandega
      2. Anggota Dewasa : Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota Majelis Pembimbing
    2. Anggota kehormatan: orang-orang yang bersimpati dan berjasa kepada Gerakan Pramuka
  2. Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugusdepan sebagai anggota tamu.


 

Pasal 17

Hak dan Kewajiban

  1. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
  2. Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


 

Pasal 18

Pramuka Utama

Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.


 


 

Pasal 19

Jenjang Organisasi

Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:

  1. Anggota muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugusdepan dan anggota dewasa dihimpun di Kwartir.
  2. Gugusdepan-gugusdepan dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting yang meliputi suatu wilayah Kecamatan/Distrik.
  3. Ranting-ranting dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang meliputi wilayah Kabupaten atau Kota.
  4. Cabang-cabang dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah meliputi wilayah Propinsi.
  5. Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional meliputi wilayah Republik Indonesia.
  6. Di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk gugusdepan di bawah pembinaan Kwartir Nasional.


 


 

Pasal 20

Kepengurusan

  1. Di tingkat Gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.
  2. Di tingkat Ranting Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Ranting.
  3. Di tingkat Cabang Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Cabang.
  4. Di tingkat Daerah Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Daerah.
  5. Di tingkat Nasional Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Nasional.
  6. Pergantian Pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan pada waktu musyawarah.
  7. Kepengurusan baru dalam jajaran Ranting sampai dengan Nasional terdiri dari unsur Pengurus lama dan Pengurus baru.


 

Pasal 21

Satuan Karya Pramuka

  1. Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga memberi bekal bagi kehidupannya, untuk melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
  2. Saka di tingkat Kwartir dipimpin secara kolektif oleh Pimpinan Saka. Pimpinan Saka adalah bagian integral dari Kwartir.


 

Pasal 22

Dewan Kerja

Dewan Kerja merupakan bagian integral dari Kwartir yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.


 


 

Pasal 23

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka

  1. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah pendidikan dan pelatihan anggota Gerakan Pramuka.
  2. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka berada di tingkat Cabang, Daerah, dan Nasional.


 


 

Pasal 24

Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka

Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral Kwartir dan berfungsi sebagai wadah Penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.

Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka berada di tingkat Daerah dan Nasional.


 

Pasal 25

Bimbingan

  1. Kwartir Nasional diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Nasional yang diketuai oleh Presiden Republik Indonesia dengan beranggotakan pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian kepada Gerakan Pramuka.
  2. Kwartir Daerah diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Daerah yang diketuai oleh Gubernur beranggotakan pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian terhadap kepada Gerakan Pramuka.
  3. Kwartir Cabang diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Cabang yang diketuai oleh Bupati/ Walikota dengan beranggotakan pejabat pemerintah kabupaten/ kota dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian kepada Gerakan Pramuka.
  4. Kwartir Ranting diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Ranting yang diketuai oleh Camat/Kepala Distrik dengan beranggotakan pejabat pemerintah kecamatan/ distrik dan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian kepada Gerakan Pramuka.
  5. Gugusdepan diberi bimbingan dalam bentuk nasehat tentang organisasi dan program serta bantuan materi dan keuangan oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan yang diketuai dari dan oleh anggota dengan beranggotakan orang tua anggota muda dan tokoh masyarakat di lingkungan gugusdepan.
  6. Satuan Karya Pramuka diberi bimbingan dalam bentuk nasehat tentang organisasi dan program serta bantuan materi dan keuangan oleh Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka yang diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota dengan beranggotakan pejabat pemerintah dan/ atau pemerintah daerah dan tokoh masyarakat.


 

Pasal 26

Pemeriksaan Keuangan

  1. Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
  2. Lembaga Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan Kwartir.
    1. a.     Personalia Lembaga Pemeriksa Keuangan terdiri atas 5 (lima) orang anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.

b. Lembaga Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan Publik.

  1. Lembaga Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.


 

BAB VI

MUSYAWARAH DAN REFERENDUM


 

Pasal 27

Musyawarah


 

  1. Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka, di tingkat kwartir/ satuan/ gudep
  2. Musyawarah Gerakan Pramuka di Tingkat Nasional, daerah dan cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
  3. Musyawarah Gerakan Pramuka di Tingkat ranting dan gugusdepan diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.
  4. Pimpinan Musyawarah Gerakan Pramuka adalah suatu presidium yang dipilih oleh musyawarah tersebut.
  5. Acara pokok dan ketentuan lain dalam Musyawarah Gerakan Pramuka diatur dalan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.


 

Pasal 28

Referendum

Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan suatu referendum.


 

BAB VII

PENDAPATAN DAN KEKAYAAN


 

Pasal 29

Pendapatan

Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:

  1. Iuran anggota;
  2. Bantuan majelis pembimbing;
  3. Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
  4. Bantuan Pemerintah/ Pemerintah Daerah melaui APBN/ APBD yang tidak mengikat dan disesuaikan dengan kemampuan negara/ keuangan daerah.
  5. Sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka.
  6. usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.


 

Pasal 30

Kekayaan

  1. Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik intelektual
  2. Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap harus diputuskan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan persetujuan Mabi.


 

BAB VIII

ATRIBUT


 

Pasal 31

Lambang

Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.


 

Pasal 31

Bendera

Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang "panjang bendera" dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang "lebar bendera".


 

Pasal 33

Panji

Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.


 

Pasal 34

Himne

Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.


 

Pasal 35

Pakaian Seragam dan Tanda-tanda

Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.


 

BAB IX

ANGGARAN RUMAH TANGGA


 

Pasal 36

Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

  1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
  2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini.


 


 

BAB X

PEMBUBARAN


 

Pasal 37

Pembubaran

  1. a.     Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.

    b.     Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.

    c.     Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.

    d.     Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.

  1. Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang mengusulkan pembubaran itu.


 


 

BAB XI

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR


 

Pasal 38

Perubahan Anggaran Dasar

  1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh utusan daerah sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
  2. Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.


 

BAB XII

PENUTUP


 

Pasal 39

Penutup

Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Komplek Taman Rekreasi Wiladatika Cibubur Jakarta pada tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008.


 


 

Jakarta, 18 Desember 2008.

Presidium Munas Gerakan Pramuka Tahun 2008


 

Ketua


 

ttd

Dr. Amoroso Katamsi, Sp. Kj. MM


 

Sekretaris,                    Anggota


 

Ttd                        ttd


 

Ir. M. Arfandy Idris.                Prof.Dr.Ir. H. Isril Berd. SU


 


 

Anggota                     Anggota


 

Ttd                        ttd


 

Yoseph Pangkur Soong, SH            Drs. H. Adang Rukhiyat, M.Pd


 

Salinan sesuai dengan aslinya,

Deputi Sekretaris Kabinet

Bidang Hukum

    ttd

Dr. M. Imam Santoso

(Cap Sekretariat Kabinet RI)


 


 


 

 

Continue Reading...

Minggu, 25 April 2010

Adat Ambalan-Racana

Adat Ambalan-Racana


 

Adat ambalan adalah adat kebiasaan yang ditentukan dan ditaati oleh para Pramuka Penegak dan Pandega di Suatu Ambalan/ Racana.

Adat memiliki tujuan yakni agar dengan adanya adat kebiasaan tersebut, para Pramuka Penegak dan Pandega dapat membiasakan diri menepati segala peraturan yang berlaku di tempat mereka.

MEMAHAMI ADAT AMBALAN/ RACANA.

1. Proses pembuatan adat ambalan/ racana dilakukan seperti pembuatan sandi ambalan/ racana yaitu melalui musyawarah ambalan.

2. Adat ambalan/ racana sebaiknya tidak usah tertulis, tetapi benar-benar dihayati dan dipatuhi oleh setiap anggotanya. Jika seseorang merasa telah melanggar adat yang berlaku bersedia menerima sangsi.

3. Adat Ambalan / Racana harus mampu mendorong para anggotanya untuk bertindak disiplin., patuh dan mengarah kepada kehidupan bermasyarakat yang baik dan maju.

4. Di dalam adat Ambalan/ Racana harus terdapat ketentuan :

Wajib mengikuti renungan jiwa sebelum dilantik sebagai Penegak Bantara.

Variasi dalam melaksanakan pelantikan, dapat menimbulkan kesan menyenangkan yang sukar dilupakan bagi yang dilantik, seperti misalnya : sebelum dilantik harus mencuci wajahnya, lalu membersihkan dengan handuk putih, lalu menghormat kepada bendera sebelum memasuki ruangan, sujud kepada orang tuannya sebelum dilantik dll.

Pada upacara kenaikan tingkat, dari Penegak Bantara ke Penegak Laksana ada pemberian pusaka sesuai dengan adat setempat, antara lain seperti : bamboo runcing beserta bendera merah putihnya, Panah beserta busurnya, keris dll. Pengadaan dan pemberian pusaka ini harus disertai maknanya.

Adat ambalan/ racana merupakan adat kebiasaan di lingkungan ambalan/ racana yang merupakan tingkah perilaku yang unik dan positif, contoh :

- Bagi yang terlambat datang harus menyalami seluruh anggota yang telah hadir terlebih dahulu,

- Saling memberikan salam saat bertemu dimana saja.

- Pada saat pembacaan sandi ambalan dalam upacara pembukaan/ penutupan latihan mengambil sikap/ gerakan tertentu.

  • Pada hakekatnya Adat ambalan/ racana merupakan gambaran watak dan ciri khas kehidupan di lingkungan ambalan/ racana.
Continue Reading...

PUSAKA AMBALAN - RACANA


PUSAKA AMBALAN - RACANA
 Di lingkungan Ambalan dan Racana, kelengkapan selain adat istiadat sandi dan kibaran cita masih ada satu lagi yakni yang disebut Pusaka Ambalan/ Racana.

Pusaka Ambalan/ Racana adalah suatu lambang yang diwujudkan dalam bentuk benda, dapat berupa senjata/ pusaka kebanggaan yang bermakna positif, dipilih melalui musyawarah dan memiliki arti kiasan.

Tujuan adanya Pusaka Ambalan/ Racana adalah :

  1. Mendorong daya kreatifitas dalam kehidupan sehari-hari bagi para anggotanya.
  2. Mendorong semangat dalam dalam berbakti, berlatih dan bekerja.
  3. Memiliki jiwa kebanggaan dan kebersamaan sesama anggota.
  4. Mendorong untuk bertindak disiplin, patuh dan dapat mencerminkan kehidupan dalam bermasyarakat yang berbudaya dan maju.
Jenis Pusaka ambalan/ racana dapat dipilih berupa : selendang, senjata pelindung, kapak, bambu runcing atau lainnya yang memiliki latar belakang yang bernilai positif.

Misalnya dipilih, Senjata 'Cakra' sebuah senjata jenis panah yang diambil dari dunia pewayangan. Senjata ini dianggap senjata yang paling ampuh dan selalu tepat sasaran. Pusaka Cakra ini akan terus melesat dengan cepat dan tidak akan berhenti sebelum tujuan atau sasaran tercapai. Hal ini dapat mencerminkan bahwa Ambalan/ racana tersebut memiliki cita-cita yang tinggi dan mulia, selalu bersemangat dalam memcapai tujuannnya.

Tata cara penggunaan Pusaka Ambalan/ Racana disesuaikan dengan keinginan dan adat ambalan/ racana dan diatur oleh Ambalan/ racana sendiri, seperti dalam upacara pelantikan atau acara tertentu lainnya.

Continue Reading...

Sabtu, 24 April 2010

Dewan Racana

Dewan Racana Putera

        Ketua            : Riche Yuniko

        Wakil Ketua        : Boni Hardian

        Sekretaris        : Syahri Yuldi Eka Putra

        Bendahara        : Deta Prima Eka Putra

        Pemangku Adat    : Ari Limay Trisno Putra


 

Dewan Racana Puteri

        Ketua            : Dori Maryani

        Wakil Ketua        : Desi Ratnasari

        Sekretaris        : Siska Hardiana

        Bendahara        : Miswati

        Pemangku Adat    : Riri


 

Pengurus Bidang :

  1. Bidang Pengabdian Masyarakat

    Ketua Putra        : Tri Agussetia

    Ketua Puteri        : Nurafni Elka


     

  2. Bidang Teknik Ke Pramukaan

    Ketua Putra        : Roza Mardani

    Ketua Puteri        : Yeni Maryenti


     

  3. Bidang Operasional

    Ketua Putra        : Oktavianda Rozi

    Ketua Puteri        : Riche Rianti


     

  4. Bidang Evaluasi dan Pengembangan

    Ketua Putra        : M Beri Imam

    Ketua Puteri        : Lili

Continue Reading...

Majelis Pembimbing


Majelis Pembimbing Gugus Depan

Kamabigus                    : Drs. Ristapawa Indra, M.Pd

(Ketua STKIP PGRI Sumatera Barat )
Ketua Harian                    : Drs. Dasrizal, M.P

(Pembantu Ketua III Bidang Kemahasiswaan )

Wa Kamabigus                : Dr. Zusmelia, M.Si

(Pembantu Ketua I Bidang Akademik )

Sekretaris                    : Suharni, S.Pd

Bendahara                    : Vilia Anggraini, S.Pd


Anggota                    :  
  1. Zul Amri, SE  
  2. Afnan, S.Pd  
  3. Handri Perdana Putra, S.Pd  
  4. Ade Irma Suryani, S.Pd  
  5. Rizki, S.si, M.P
    Pembina Gugus Depan Putera        :

    Pembina Gudep                 : Afri Delfi, S.Pd

    Pembina Pandega             : Safrun Jamil, S.Pd

    Pembantu Pembina            : Ahmad Zaini, S.Pd




    Pembina Gugus Depan Puteri        :

    Pembina Gudep            : Wiwit Sariasih, S.Pd

    Pembina Pandega            : Erismar Amri, S.Si, M.Si

    Pembantu Pembina            : Dra. Renny Risdawati, M.Si


     

    Continue Reading...

    Visi dan Misi Pramuka

    VISI

    “Gerakan Pramuka sebagai wadah pilihan utama dan solusi handal masalah-masalah kaum muda" MISI

    1. Mempramukakan kaum muda
    Yang dimaksud dengan mempramukakan tidak berarti bahwa seluruh kaum muda itu dimasukkan sebagai anggota Gerakan Pramuka tetapi lebih pada tataran jiwa dan prilaku kaum muda yang sesuai dengan pramuka sebagai bagian dari masyarakat indonesia.

    2. Membina anggota yang berjiwa dan berwatak Pramuka, berlandaskan iman dan taqwa (Imtaq) serta selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek)
    Bahwa semua sendi program pendidikan yang dilaksanakan Gerakan Pramuka harus dilandaskan pada Iman dan taqwa dan selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga apapun yang dilakukan perlu mengikuti perkembangan yang disesuaikan dengan kebutuhan pada eranya.

    3. Membentuk kader bangsa patriot pembangunan yang memiliki jiwa bela negara
    Gerakan pramuka memiliki salah satu tugas yakni menyiapkan kader bangsa sehingga diperlukan adanya pendidikan yang khusus. Untuk itu, karena disadari bahwa perlunya pendidikan bela negara sebagai bagian dari kebutuhan bangsa dan negara.

    4. Menggerakkan anggota dan organisasi Gerakan Pramuka agar peduli dan tanggap terhadap masalah-masalah kemasyarakatan.
    Hal ini dilakukan untuk memantapkan jati diri Gerakan Pramuka melalui kode kehormatannya dan sekaligus sebagai pencerminan anggota Pramuka yang tanggap terhadap permasalahan pada lingkungan sekitarnya.
    Continue Reading...

    Landasan Hukum

    Pancasila Sebagai Landasan Hukum Negara.

    Falafah Pancasila sebagi Dasar Negara merupakan nilai dasar spiritual keagamaan, kemanusiaan, dan kesatuan bangsa yang menjadi landasan dasar dalam pembangunan bangsa baik pembangunan sumber daya manusia maupun pembangunan fisik. Kepramukaan sebagai gerakan pendidikan pada jalur pendidikan non formal merupakan bagian tak terpisahkan dari system pendidikan dalam menyiapkan anak bangsa menjadi kader bangsa yang berkualitas baik moral, mental, spiritual, intlelektuan, emosional, maupun fisik dan ketrampilan.

    Gerakan Pramuka yang diresmikan berdirinya pada tanggal 14 Agustus 1961 merupakan kesinambungan gerakan kepanduan nasional Indonesia yang bertujuan menumbuhkan tunas bangsa menjadi generasi yang dapat menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa, bertanggungjawab serta mampu mengisi kemerdekaan Indonesia.

    Kepramukaan pada hakekatnya adalah suatu proses pendidikan yang menyenangkan bagi anak muda, dibawah tanggungjawab anggota dewasa, yang dilaksanakan di luar lingkungan pendidikan sekolah dan keluarga, dengan tujuan, prinsip dasar dan metode pendidikan tertentu.

    Gerakan Pramuka adalah suatu gerakan pendidikan untuk kaum muda, yang bersifat sukarela, nonpolitik, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku dan agama, yang menyelenggarakan kepramukaan melalui suatu sistem nilai yang didasarkan pada Satya dan Darma Pramuka.

    Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan :

    A. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka

    B. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang Penganugerahan Pandji kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda karana

    C. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka

    Landasan Hukum Gerakan Pramuka merupakan landasan Gerak setiap aktifitas dalam menjalankan Organisasi dan manajemen di Gerakan Pramuka.
    Continue Reading...
     

    UKM Pramuka Racana Pagaruyung STKIP PGRI Sumatera Barat Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ariefortuna's Zone for Gugus Depan 10.095 - 10.096 Racana Pagaruyung STKIP PGRI Sumatera Barat