Ketua Dewan Kerja Nasional GP kak Rio Ashadi yang menghadiri SIDPARDA DKD Sumbar beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa menurut AD dan ART GP, kegiatan Pramuka tingkat Penegak dan Pandega mereka programkan sendiri dalam Sidang Paripurna.
Sidang Paripurna diikuti oleh perwakilan Pramuka T/D sesuai dengan tingkatnya, ditingkat daerah diikuti oleh perwakilan DKC, sedangkan di tingkat nasional diikuti oleh perwakilan DKD se Indonesia. Seluruh aspirasi ditampung dan diteruskan ke Kwartir.
Sedangkan Pramuka di Perguruan Tinggi, program diturunkan lansung oleh kampus dan Pramuka hanya pelaksana kegiatan, sebenarnya kegiatan mereka bermanfaat tetapi tidak mengacu pada program kerja Dewan Kerja karena mengikuti kebijakan pimpinan perguruan tinggi masing-masing.
Pramuka di Pandang Rektor sebagai UKM padahal Gudep merupakan garda terdepan Pramuka yang lembaga organisasinya sampai ke tingkat nasional. Perbedaan sudut pandang antara Kwartir dan Pimpinan Perguruan tinggi tercermin dari kegiatan, Pramuka luar kampus dalam kegiatannya berpedoman pada progja Dewan Kerja, sedangkan Pramuka Perti harus menyesuaikan dengan kemauan pimpinan Perti bersangkutan.
Rektor sebagai Mabigus juga enggan dilantik pengurus Kwarcab apalagi oleh camat atau pengurus Kwarran karena rektor merasa prestisenya lebih tinggi.
Menurut Kak Rio, permasalahan ini timbul dikarenakan lemahnya sosialisasi tentang Gerakan Pramuka sebagai organisasi sehingga anggota dan pengurus harus patuh pada aturan meskipun rektor.
sumber : www.padangekspres.co.id
TANAH DATAR TERIMA PENGHARGAAN KWARCAB TERGIAT I SUMBAR
13 tahun yang lalu
1 komentar:
menarik sekali, thanks for sharing . nice post
ST3 Telkom
Posting Komentar